ISU-ISU KONTEMPORER DIDALAM AKUNTANSI KEUANGAN
Kepanjangan PSAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Fungsi PSAK adalah sebagai pedoman utama dalam menyusun laporan keuangan perusahaan.
Dalam penyajian informasi laporan keuangan, seorang akuntan wajib mengikuti format baku yang terdapat di standar akuntansi keuangan atau PSAK.
Format PSAK selalu mengalami perubahan, khususnya di Indonesia, demi mengikuti perkembangan zaman dan hukum yang berlaku.
Beberapa metode yang berlaku di Indonesia terkait Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK adalah PSAK-IFRS, SAK-ETAP, PSAK Syariah, SAP, dan SAK EMKM.
Standar yang berlaku pada PSAK selalu berubah demi bisa menyesuaikan dengan perkembangan dunia serta kebijakan pada International Financial Reporting Standard(IFRS).
Itulah sebabnya, standar PSAK sering kali mengalami pencabutan atau amandemen supaya tidak tertinggal dengan perubahan yang terjadi.
Per, standar yang berlaku pada PSAK adalah sebagai berikut:
- PSAK 1 = Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 2 = Laporan Arus Kas
- PSAK 3 = Laporan Keuangan Interim
- PSAK 4 = Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 5 = Segmen Operasi
- PSAK 7 = Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
- PSAK 8 = Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- PSAK 10 = Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
- PSAK 13 = Properti Investasi
- PSAK 14 = Persediaan
- PSAK 15 = Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK 16 = Aset Tetap
- PSAK 18 = Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
- PSAK 19 = Aset Tak berwujud
- PSAK 22 = Kombinasi Bisnis
- PSAK 24 = Imbalan Kerja
- PSAK 25 = Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, danKesalahan
- PSAK 26 = Biaya Pinjaman
- PSAK 28 = Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
- PSAK 36 = Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
- PSAK 38 = Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- PSAK 46 = Pajak Penghasilan
- PSAK 48 = Penurunan Nilai Aset
- PSAK 50 = Instrumen Keuangan: Penyajian
- PSAK 53 = Pembayaran Berbasis Saham
- PSAK 55 = Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
- PSAK 56 = Laba Per Saham
- PSAK 57 = Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
- PSAK 58 = Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
- PSAK 60 = Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK 61 = Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK 62 = Kontrak Asuransi
- PSAK 63 = Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK 64 = Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
- PSAK 65 = Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK 66 = Pengaturan Bersama
- PSAK 67 = Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
- PSAK 68 = Pengukuran Nilai Wajar
- PSAK 69 = Agrikultur
- PSAK 70 = Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak
- PSAK 71 = Instrumen Keuangan
- PSAK 72 = Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
- PSAK 73 = Sewa
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PSAK adalah standar yang digunakan oleh akuntan untuk membuat sebuah laporan keuangan.
PSAK-IFRS menjadi standar akuntansi pertama yang berlaku di Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pertama kali menerapkannya pada tahun 2012.
Jenis standar laporan akuntansi ini sering kali digunakan oleh badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik.
Artinya, badan usaha tersebut merupakan perusahaan yang terdaftar di pasar modal atau sedang dalam proses pengajuan sebagai emiten di pasar modal.
Beberapa contoh perusahaan yang menggunakan IFRS sebagai PSAK adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perusahaan dana pensiun.
Kepanjangan dari ETAP adalah Entitas Tanpa Asuransi Publik. Jenis PSAK ini tidak memiliki catatan laporan laba rugi.
Mengapa demikian? Tujuannya adalah supaya pengguna bisa lebih mudah dalam melakukan analisis di laporan akuntansi tersebut.
Perbedaan lainnya dari ETAP PSAK adalah penggunaan harga perolehan pada nilai aset tak berwujud, aset tetap, dan properti investasi.
Biasanya, perusahaan yang menerapkan ETAP PSAK adalah usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Pasalnya, metode ini mempermudah pemilik bisnis dalam membuat laporan keuangannya sendiri tanpa perlu bantuan dari pihak ketiga.
4. PSAK Syariah
PSAK-Syariah yang cocok diterapkan pada lembaga dengan kebijakan syariah dalam proses bisnisnya.
Pihak yang menerapkan standar syariah pada PSAK adalah DSAS IAI atau Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia.
Pembuatan laporan keuangan dengan standar PSAK-Syariah biasanya diterapkan secara konseptual. Akan tetapi, implementasinya memakai PSAK umum apabila diperlukan.
Sebagai contoh, bank syariah memiliki akuntabilitas publik dan laporan keuangan yang dipublikasikannya menggunakan PSAK umum.
Namun demikian, transaksi yang terjadi di dalam perusahaan tersebut menggunakan PSAK-Syariah.
5. SAP adalah singkatan dari Standar Akuntansi Pemerintah. PSAK ini merupakan standar yang digunakan pada instansi negara dalam menyusun laporan keuangan.
Penggunaan SAP telah diatur di dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 71 Tahun 2010.
Jenis PSAK ini telah menjadi acuan dalam penyusunan laporan bagi setiap lembaga pemerintahan di seluruh tingkatan mulai dari daerah hingga pusat.
Dengan menerapkan SAP, laporan akuntansi yang dibuat diharapkan bisa memiliki nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
SAK-EMKM, yaitu standar akuntansi keuangan yang diterapkan hanya pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penerapan SAK-EMKM telah diatur di dalam UU 20/2008 terkait UMKM.
Fungsi SAK-EMKM adalah supaya bisnis UMKM bisa tetap membuat laporan keuangan sesuai PSAK sekiranya tidak atau belum memenuhi syarat yang diatur dalam SAK-ETAP.
Komentar
Posting Komentar